REPUBLIKA.CO.ID, Jalan pikiran ulama Mazhab Hanafi dalam memberikan justifikasi terhadap bai’ al-wafa' didasarkan pada istihsan urf (menjustifikasi suatu permasalahan yang telah berlaku umum dan berjalan dengan baik di tengah-tengah masyarakat, dengan jalan istihsan).
Akan tetapi, ulama fikih lainnya tidak bisa melegalisasi bentuk jual beli ini. Alasan mereka adalah:
1). Dalam suatu akad jual beli tidak dibenarkan adanya tenggang waktu, karena jual beli adalah akad yang mengakibatkan perpindahan hak milik secara sempuma dari penjual kepada pembeli.
2). Dalam jual beli tidak boleh ada syarat bahwa barang yang dijual itu harns dikembalikan oleh pembeli kepada penjual semula, apabila ia telah siap mengembalikan uang seharga jual semula (HR. Muslim, An-Nasa’i, Abu Dawud. At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
3). Bentuk jual beli ini tidak pernah ada di zaman Rasulullah SAW maupun di zaman sahabat.
4). Jual beli ini merupakan hal yang tidak sejalan dengan maksud syarak dalam pensyariatan jual beli.
Namun demikian, ulama fikih muta'akhkhirin (ulama kontemporer) dapat menerima baik bentuk jual beli ini dan menganggapnya sebagai akad yang sah.
Mustafa Ahmad Az-Zarqa mengatakan, ketika Majallah Al-Ahkam Al-Adliyyah (Kodifikasi Hukum Perdata Turki Usmani menurut fikih Mazhab Hanafi) disusun pada tahun 1287 H, bai’ al-wafa’ dijadikan salah satu bab yang mencakup 9 pasal, yaitu pasal 118-119 dan pasal 396-403. Majallah Al-Ahkam Al-Adliyyah ini mulai diberlakukan tanggal 23 Sya’ban 1293 H untuk seluruh wilayah kekuasaan imperium Turki Usmani.