REPUBLIKA.CO.ID, Dari sini terlihat bahwa bai’ al-wafa’ diciptakan dalam rangka menghindari riba, sekaligus wacana tolong-menolong antara pemilik modal dan orang yang membutuhkan uang dalam jangka waktu tertentu.
Oleh sebab itu, ulama Mazhab Hanafi menganggap bai’ al-wafa’ adalah sah dan tidak termasuk dalam larangan Rasulullah SAW yang melarang jual beli yang dibarengi syarat.
Karena sekalipun disyaratkan bahwa harta itu harus dikembalikan kepada pemilik semula, namun pengembalian itu pun harus melalui akad jual beli.
Disamping itu, inti dari jual beli ini adalah dalam rangka menghindarkan masyarakat melakukan suatu transaksi yang mengandung riba. Kemudian dalam persoalan pemanfaatan objek akad (barang yang dijual), statusnya tidak sama dengan rahn, karena barang tersebut benar-benar telah dijual kepada pembeli.
Seseorang yang telah membeli suatu barang berhak sepenuhnya untuk memanfaatkan barang tersebut. Hanya saja, barang itu harus dijual kembali kepada penjual semula seharga penjualan pertama. Menurut mereka, ini pun bukan suatu cacat dalam jual beli.
Ulama fikih Mazhab Hanafi lebih lanjut menyatakan bahwa perbedaan mendasar antara rahn dan bai’ al-wafa’ adalah sebagai berikut:
1). Dalam rahn pembeli tidak sepenuhnya memiliki barang yang dibelinya (karena harus dikembalikan kepada penjual), sedangkan dalam bai’ al-wafa’ barang itu sepenuhnya menjadi milik pembeli selama tenggang waktu yang disepakati.
2). Dalam rahn, jika harta yang digadaikan (al-marhun) rusak selama di tangan pembeli, maka kerusakan itu menjadi tanggung jawab pemegang barang jaminan Dalam bai’ al-wafa’. Apabila kerusakan itu bersifat total baru menjadi tanggung jawab pembeli, tetapi apabila kerusakannya tidak parah, maka hal itu tidak merusak akad.
3). Dalam rahn segala biaya yang dibutuhkan untuk pemeliharaan barang menjadi tanggung jawab pemilik barang. Sedangkan dalam bai’ al-wafa’ biaya pemeliharaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli. karena barang itu telah menjadi miliknya selama tenggang waktu yang disepakati.