Senin 25 Jun 2012 06:36 WIB

Hukum Operasi Kelamin (1)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Operasi pasien (ilustrasi).
Foto: en.wikipedia.org
Operasi pasien (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Sebagian anak manusia terlahir dengan memiliki kelainan fisik. Salah satunya berkelamin ganda. Dalam istilah fikih disebut khuntsa atau bencong dalam bahasa sehari-hari.

Terminologi bencong, menurut kajian hukum Islam, bukanlah sosok lelaki yang berperilaku dan berpenampilan layaknya perempuan. Atau sebaliknya, seorang wanita yang berperangai dan tampil menyerupai pria.

Kelainan itu terkadang menimbulkan keraguan dan pertanyaan dari segi hukum Islam. Memilih salah satu jenis kelamin yang dimiliki, memunculkan konsekuensi hukum masing-masing.

Lantas, apa pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menyikapi fenomena ini? Dalam konteks kasus di atas, bolehkah yang bersangkutan menyempurnakan atau memilih menjadi pria atau wanita sesuai dengan kondisi dominan yang dialaminya?

Dalam Himpunan Keputusan Musyawarah Nasional VIII MUI, terdapat fatwa sebagai respons atas kasus tersebut. Ada dua kasus yang berbeda dalam konteks ini, yaitu mengubah dan mengganti alat kelamin dan yang kedua ialah penyempurnaan alat kelamin.

Pada kasus yang pertama, yaitu penggantian alat kelamin laki-laki ke perempuan atau sebaliknya dengan sengaja, maka hukumnya haram. Hukum yang sama juga berlaku bagi jasa operasi penggantian alat kelamin, yaitu haram. Karena itu, bila operasi tetap dilakukan maka status jenis kelaminnya tidak berubah. Ia tetap dihukumi dengan status awal sebelum operasi.

Ketetapan ini berbeda dengan hukum penyempurnaan kelamin sebagaimana kasus khuntsa. Menyempurnakan alat kelamin bagi seorang khunts yang fungsi alat kelamin laki-lakinya lebih dominan atau sebaliknya melalui operasi, hukumnya boleh. Demikian halnya dengan jasa operasi, hukumnya diperbolehkan.

Fatwa juga menggarisbawahi, hendaknya pelaksanaan operasi penyempurnaan tersebut didasarkan atas pertimbangan medis, bukan hanya pertimbangan psikis semata. Sedangkan, terkait penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi ini dibolehkan sehingga memiliki implikasi hukum.

Bagaimana dengan status jenis kelaminnya? Fatwa ini menjelaskan kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi penyempurnaan itu adalah sesuai dengan jenis kelamin setelah operasi. Sekalipun yang bersangkutan belum memperoleh penetapan pengadilan terkait perubahan status tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement