REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sistem jaminan halal memungkinkan produk yang dihasilkan perusahaan berkualitas. Hal ini dikarenakan, sistem ini diimplementasikan perusahaan untuk memastikan produk halal dihasilkan secara berkesinambungan. "Sistem ini berlaku dua tahun. Dengan ini perusahaan menjamin produk yang dihasilkannya halal," ujar Kepala Divisi Audit Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI), Mulyorini, Kamis (23/2).
Ada beberapa ketentuan untuk bisa memperoleh sistim jaminan halal. Menurutnya, perusahaan harus berkomitmen mengenai kehalalan produk yang dihasilkan. Perusahaan juga harus memiliki struktur organisasi internal, untuk melakukan koordinasi pelaksanaan sistem jaminan halal.
Bahan, fasilitas, dan cara yang digunakan selama proses pembuatan, lanjut Mulyorini, juga harus halal. Perusahaan harus melatih para pegawainya mengerti bahan halal dan haram. Hal ini sekaligus meningkatkan halal awareness, pada setiap awak perusahaan. Produk yang dihasilkan tidak boleh berkonotasi haram, misal sosis rasa babi imitasi atau bir zero alcohol.
Perusahaan harus memiliki standard operational procedure, mekanisme audit internal, dan management review dalam kegiatannya. Sehingga, bila ditemukan produk haram, perusahaan bisa langsung menariknya dari pasaran. "Sistem ini memungkinkan halal menjadi komitmen top management sampai karyawan," ujar Mulyorini.