Rabu 01 Feb 2012 14:02 WIB

Ensiklopedi Hukum Islam: Afwun (Pemaafan)

Rep: Ensiklopedi Hukum Islam/ Red: Chairul Akhmad
Pemaafan (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Pemaafan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Afwun secara etimologis berarti hilang dan terhapus; pemaafan. Istilah ini dalam fikih dibahas sehubungan dengan persolan hukuman atas tindak pidana pembunuhan.

Ulama merumuskan definisi afwun berbeda-beda. Mazhab Hanafi dan Maliki mendefinisikannya sebagai melepaskan hak kisas (pembunuhan) terhadap pembunuh tanpa imbalan.

Menurut mereka, berdasarkan definisi ini, ahli waris korban pembunuhan hanya memiliki salah satu di antara dua hak, yaitu hak menuntut pelaksanaan kisas terhadap pembunuh atau memaafkannya tanpa menerima diyat (denda). Pembayaran diyat tergantung pada persetujuan dari pelaku pembunuhan. Namun, jika pelaku pembunuhan tidak rela membayarnya, ahli waris tidak berhak menuntutnya.

Sementara menurut mazhab Syafi'i dan Hanbali, definisi afwun adalah melepaskan hak kisas dengan menerima diyat. Definisi ini memberikan pengertian bahwa ahli waris berhak memilih di antara dua hak, yaitu menuntut penerapan kisas atau memaafkannya dengan menerima diyat, baik dengan persetujuan pelaku pembunuhan maupun tidak.

Dalam hukum Islam, afwun (pemaafan) lebih ditutamakan daripada pelaksanaan kisas berdasarkan dalil dari Alquran dan sunah Nabi SAW. Dalil dari Alquran adalah, "...Barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat..." (QS. Al-Baqarah: 178).

Dalil dari sunah Nabi SAW berdasarkan keterangan Imam Malik, "Tidak ada perkara yang menyebabkan kisas yang disampaikan kepada Rasulullah melainkan ia memerintahkan agar memaafkannya (afwun)." (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Dan sabda Nabi SAW, "Tidaklah seseorang memaafkan suatu kelaliman (orang terhadapnya) melainkan Allah menambahkan baginya dengan kemaafan yang diberikannya itu suatu kemuliaan." (HR Bukhari-Muslim).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement