Kamis 01 Sep 2011 15:08 WIB

Larangan Pengeras Suara di Masjid Jadi Wacana Muslim Timur Tengah

Rep: Agung Sasongko/ Red: Didi Purwadi
Masjid Hassan II yang terletak di Casablanca adalah masjid terbesar di Maroko
Foto: www.the-beautiful-day.blogspot.com
Masjid Hassan II yang terletak di Casablanca adalah masjid terbesar di Maroko

REPUBLIKA.CO.ID,RABAT - Wacana larangan penggunaan pengeras suara di Masjid tengah menjadi pembahasan serius negara-negara Islam di Afrika Utara dan Timur Tengah. Sebagian dari mereka berharap larangan penggunaan pengeras suara akan mengurangi tingkat kebisingan yang menganggu.

"Kekuatan iman tidak diukur dengan seberapa keras panggilan untuk shalat. Masjid yang tidak menggunakan pengeras suara tetap bisa menjalankan aktivitasnya," kata Saeed Lakhal, seorang pakar Agama Islam asal Maroko, seperti dikutip Al-Arabiya, Kamis (1/9).

Menurutnya, ada sejumlah masjid di Maroko yang memanfaatkan pengeras suara untuk mempromosikan agenda-agenda politik. "Banyak masjid di Maroko yang menggunakan pengeras suara bukan untuk tujuan rohani,” kata Lakhal.

Selama hampir satu dekade, rezim mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak berjuang untuk melaksanakan proyek yang akan menyinkronkan panggilan shalat di 4.000 masjid di Kairo. Harapannya akan  menurunkan hiruk-pikuk sehari-hari di ibukota Mesir. Sayang, Mubarak terlanjur ditumbangkan sehingga proyek tersebut terancam tidak berlanjut.

Said Sadek, Profesor Sosiologi asal Universitas Amerika di Kairo, mengatakan apa yang dilakukan pemerintah Mubarak merupakan usaha untuk melakukan sensor yang lebih keras. Jika pemerintah berusaha mengendalikan masjid, itu maka akan berpontesi menimbulkan masalah. “Tentu ada kepentingan lain,” katanya.

Di Arab Saudi, Kementerian Urusan Islam tengah menyelidiki keluhan masyarakat terkait tingkat kebisingan akibat penggunaan pengeras suara.

Sebelum teknologi pengeras suara diperkenalkan, suara adzan diucapkan oleh muadzin dalam menara sehingga dapat menjangkau umat dalam radius yang cukup jauh. Seiring populasi Muslim yang bertambah, jangkaun suara muadzin tidak lagi mencukupi. Muadzin secara otomatis butuh bantuan alat, yaitu tadi alat pengeras suara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement