Kamis 07 Jan 2016 21:18 WIB

Setelah Bupati Batang, Giliran Wali Kota Ini Imbau Shalat Berjamaah

Shalat tarawih berjamaah.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Shalat tarawih berjamaah.

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Setelah Bupati Batang mengeluarkan surat edaran untuk imbauan shalat berjamaah ke instansi terkait, giliran  Penjabat Wali Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Meiliana melakukan hal serupa.

Dia mengeluarkan surat edaran tentang imbauan kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) Muslim di daerah setempat agar melaksanakan shalat berjamaah. Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Kota Samarinda Masrullah dihubungi di Samarinda, Kamis (7/1), mengatakan surat edaran terkait imbauan kepada PNS yang beragama Islam agar melaksanakan shalat berjamaah di masjid merupakan terobosan pemerintah setempat dalam upaya revolusi mental.

"Ini merupakan terobosan dari Penjabat Wali Kota Samarinda untuk merevolusi mental para pegawai agar selain mengabdi sebagai pelayan masyarakat, juga tetap harus bertaqwa," ujar Masrullah.

(Baca: Isi Surat Edaran Sholat Berjamaah Bupati Batang).

Pada surat edaran Nomor 451.11/0101/013.02 itu disebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dan juga untuk mendukung efektivitas, maka seluruh aparatur sipil negara di satuan kerja perangkat daerah, camat, lurah UPTD serta puskesmas termasuk pegawai BUMD dan Rumah Sakit I.A Moeis, agar menghentikan seluruh aktivitas saat adzan berkumandang untuk segera melaksanakan shalat fardhu secara berjamaah di masjid terdekat.

Surat yang ditandatangani Penjabat Wali Kota Samarinda Meiliana tertanggal 4 Januari 2016 itu, menurut Masrullah, hanya bersifat imbauan dan tidak berkonsekuensi sanksi kepada PNS yang tidak melaksanakannya.

"Shalat merupakan kewajiban setiap Muslim, sehingga imbauan tersebut hanya bersifat ajakan agar para PNS yang beragama Islam tetap melaksanakan kewajibannya. Jadi, surat edaran tersebut tidak berdampak pada sanksi kepada PNS yang tidak mengindahkan," kata Masrullah.

Meskipun ada imbauan shalat berjamaah, Masrullah menjamin tidak akan mengganggu aktivitas pelayanan kepada masyarakat."Tentu hal itu tidak akan berpengaruh kepada pelayananan kepada masyarakat. Jadi, imbauan tersebut hanya berlaku bagi seluruh PNS lingkup Pemerintah Kota Samarinda," ujar Masrullah.

(Baca: Imbauan Bupati Batang Jadi Inspirasi Daerah Lain).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement