Sabtu 06 Nov 2010 01:38 WIB

Oklahoma Larang Penggunaan Hukum Syariah

Rep: Islamtoday/ Red: Budi Raharjo
Gedung Negara Oklahoma
Gedung Negara Oklahoma

REPUBLIKA.CO.ID,OKLAHOMA--Masyarakat Oklahoma menyetujui amandemen konstitusi yang melarang hakim menggunakan hukum internsional dan hukum syariah di dalam ruang pengadilan. Keputusan itu diambil setelah 70 persen pemilih di negara bagian itu menyetujui larangan tersebut.

Politikus dari Partai Republik yang menyokong referendum ini, Rex Duncan, mengatakan larangan ini merupakan cara untuk mencegah hakim di pengadilan untuk menggunakan hukum internasional dan hukum syariah. Terlepas dari fakta bahwa di Oklahoma hanya terdapat sebagian kecil komunitas Muslim. Di sana populasi Muslim hanya sekitar 15 ribu orang dari 3,7 juta seluruh penduduk.

Amandemen konstitusi negara bagian untuk melarang penggunaan hukum syariah di pengadilan ini merupakan kali pertama terjadi di Amerika. Dalam pilihan di referendum itu dijelaskan bahwa hukum syariah adalah hukum yang bersumber dari Alquran dan ajaran Muhammad.

Usai referendum itu, Duncan mengungkapkan, beberapa negara bagian lain di Amerika Serikat ingin melakukan langkah serupa. ''Ini bukan ancaman di Oklahoma, tapi ini adalah badai di cakrawala negara bagian lainnya,'' ujarnya.

Seorang penduduk Muslim di sana menganggap, larangan terhadap penggunaan hukum syariah ini sebagai perbuatan berlebihan dan contoh sikap fanatik anti-Islam. ''Tak ada ancaman hukum syariah yang datang ke Oklahoma dan Amerika,''  ujar Saad Mohammed, anggota komunitas Islam Kota Oklahoma. ''Ini hanya cara untuk menakut-nakuti.''

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement