REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten Bogor mendukung peluncuran program layanan jemput bola bertajuk "Jemput Asa" oleh Pengadilan Agama (PA) Cibinong, sebagai upaya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam perkara perceraian.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, di Bogor, Selasa, mengatakan kerja sama antara PA Cibinong dan Pemkab Bogor ini menjadi inovasi penting di tengah tingginya beban perkara di wilayah tersebut.
“Jumlah perkara yang ditangani Pengadilan Agama Cibinong setiap tahunnya mencapai hampir 12 ribu, dan sekitar 70 hingga 80 persen di antaranya merupakan perkara perceraian. Dengan rata-rata 40 perkara per hari dan luas wilayah Kabupaten Bogor, pelayanan harus didekatkan kepada masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, melalui program "Jemput Asa" PA Cibinong menyediakan layanan keliling menggunakan mobil untuk menjangkau langsung masyarakat di kecamatan-kecamatan tertentu, seperti Jonggol dan Jasinga. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke Cibinong untuk menjalani proses hukum.
“Pelayanan akan dilakukan di 10 lokasi yang telah ditentukan. Sidang pun dapat digelar langsung di tempat, sehingga proses hukum menjadi lebih mudah diakses oleh masyarakat,” ujarnya.
Ajat menambahkan, layanan ini juga dirancang untuk meminimalkan praktik percaloan yang kerap muncul dalam proses perkara, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Pembayaran biaya perkara dilakukan melalui transfer ke rekening bank, bekerja sama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Dengan pola ini, masyarakat bersentuhan langsung dengan petugas pengadilan. Tidak ada lagi ruang bagi praktik percaloan. Ini juga sejalan dengan komitmen mewujudkan wilayah bebas korupsi,” tegasnya.
Ajat menyebutkan, inovasi tersebut akan diperkuat dengan integrasi lintas perangkat daerah, termasuk dalam hal pemenuhan kewajiban pascaperceraian. Salah satu gagasan yang dikembangkan ialah mengaitkan pemenuhan kewajiban nafkah anak dengan akses layanan administrasi kependudukan.
“Jika kewajiban tidak dipenuhi, maka pengurusan administrasi penduduk dapat ditunda. Ini bagian dari upaya mendorong kepatuhan,” tuturnya.
Pemkab Bogor juga membuka peluang penggunaan Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai lokasi layanan tambahan Pengadilan Agama untuk mengatasi keterbatasan fasilitas dan menjangkau masyarakat lebih luas.
Ajat menegaskan bahwa Pemkab Bogor siap memberikan dukungan sarana dan prasarana, termasuk kendaraan operasional, guna memastikan kelancaran pelaksanaan program “Jemput Asa”.
“Inovasi ini sangat penting, tidak hanya dalam mempermudah akses layanan hukum, tapi juga sebagai upaya mencegah dampak sosial akibat perceraian yang cukup tinggi di Kabupaten Bogor,” kata Ajat.