REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengatakan bahwa penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji pada 2010 atau 1431 Hijriyah sebesar 36 dolar AS sudah maksimal. Pemerintah tidak bisa menurunkan lagi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
''Jika BPIH itu diturunkan lagi, maka banyak komponen yang seharusnya dibayarkan oleh jamaah haji menjadi dihapus, sehingga akan menjadi tanggungan pemerintah,'' ujar Menag di sela pertemuannya dengan pimpinan DPR membahas anggaran BPIH 2010 di Gedung DPR, Jumat (16/7).
Menurut Menag, penurunan BPIH 36 dolar sudah cukup besar karena realitasnya beberapa komponen haji justru meningkat, terutama biaya pemondokan haji. Pada penyelenggaraan haji tahun 2010, kata dia, pemerintah meningkatkan kualitas pemondokan baik fasilitas maupun jarak tempuh ke Masjidil Haram di Makkah.
Jika pada penyelenggaraan haji tahun 2009, jamaah haji Indonesia menempati pemondokan pada ring I, yakni terjauh hingga empat kilometer sebanyak 28 persen, kata Menag, maka pada 2010 akan ditingkatkan hingga 68 persen. "Ini merupakan bentuk peningkatan pelayanan terhadap jemaah haji Indonesia," jelasnya.
Peningkatakan kualitas pemondokan ini, kata Menag, tentu harga sewanya juga meningkat.
Kalau pemerintah sebelumnya menetapkan biaya pemondokan sebesar 3.000 dolar AS, lanjut dia, sebenarnya biaya pemondokannya itu sebesar 3.100 dolar AS. "Kekurangannya akan disubsidi oleh pemerintah dari dana optimalisasi jemaah haji," tegasnya.
Ketua DPR Marzuki Alie juga menegaskan, penyelenggaraan ibadah haji ini adalah pelayanan nirlaba bukan untuk mencari keuntungan. Kalau ada kelebihan dari BPIH, kata dia, dana itu akan disimpan sebagai dana optimalisasi dan digunakan untuk keperluan mendesak.