REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sebanyak sekitar 17 ribu calon jamaah haji khusus tahun ini terancam tidak bisa berangkat tahun ini. Pasalnya, sekitar 218 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tergabung dalam Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) dan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (AMPHURI) sepakat menyerahkan penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun ini pada pemerintah atau kementerian agama (Kemenag). Ini akan dilakukan jika pemerintah tidak mengubah mekanisme penyelenggaraan haji.
''Apabila Kementerian agama tidak peduli, kami kedua asosiasi sepakat menyerahkan penyelenggaraan ibadah haji khusus pada tahun ini kepada Kementerian Agama,'' tegas Sugeng Wuryanto, Wakil Ketua Umum AMPHURI dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/6). ''Jadi silahkan nanti pemerintah yang memberangkatkan...monggo...,'' tambahnya.
Sikap ini diambil karena tidak ada ketidakpastian dari pemerintah terhadap 31 ribu calon jamaah haji khsuus yang sudah terdaftar. ''Konsep first come first serve yang telah diberlakukan Kementerian Agama untuk haji khusus sejak tahun 2008 ternyata semakin terbukti gagal total dan telah melahirkan banyak penyimpangan dan kesemrawutan dalam pelaksanaannya. Untuk tahun ini, masih belum ada kepastian,'' ungkap Sugeng didampingi sejumlah pimpinan kedua asosiasi tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Baluki Ahmad Ketua HIMPUH menegaskan bahwa ini tentu menggelisahkan masyarakat. Mencermati kondisi ini, kedua asosiasi sepakat mendesak Menag untuk menghentikan pendaftaran haji khusus yang berlangsung saat ini sampai dipastikan sistem pendaftaran haji khusus yang ideal sesuai UU No 13/2008.