REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH--Warga Arab saudi tak bakal gampang lagi minta dimakamkan di Tanah Suci. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi berencana untuk menghentikan praktek semakin populer Muslim setempat yang mencari pemakaman di Kota Suci Mekah dan Madinah.
Siaran resmi lembaga ini mengatakan semua Muslim, apakah Saudi atau asing, harus dikubur di tempat di mana mereka meninggal. Dalam sebuah artikel yang dipublikasi Arabnews, Dewan Tinggi Ulama telah sepakat bahwa keluarga tidak harus membawa mayat orang yang dicintai ke kota-kota suci untuk penguburan.
"Berdasarkan syariah (hukum Islam) , mayat harus dikubur tanpa penundaan sebelum mayat itu mulai membusuk," kata Kementerian itu.
Surat kabar itu mengutip Grand Mufti Sheikh Abdul Aziz al-Sheikh mengatakan tidak ada dasar dalam teks-teks Islam seperti Alquran maupun hadis untuk orang yang mencari pemakaman di Mekkah dan Madinah.
"Ini tidak akan mengurangi dosa orang yang meninggal dengan dikubur di Makkah atau Madinah. Hanya perbuatan baik mereka yang akan menemani mereka ke alam kubur," kata Sheikh Abdul Aziz al-Sheikh, mufti pada otoritas keagamaan tertinggi di negara itu.