Jumat 28 May 2010 00:11 WIB

Calon Jamaah Haji Diperbolehkan Urus Paspor Jauh Hari

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI--Jemaah calon haji diperbolehkan mengurus paspor secara perorangan atau pribadi tanpa harus menunggu pengurusan secara kolektif seperti tahun sebelumnya. Kepala Bidang Urusan haji Kementrian Agama Provinsi Jambi Fauriah di Jambi, Kamis (27/5) mengatakan, belum ada keputusan dari Kementrian Agama apakah pengurusan paspor jemaah calon haji (JCH), dilakukan secara kolektif atau perorangan.

"Sejak 2009 JCH menggunakan paspor biasa atau berlaku lima tahun, tidak saja untuk ke Tanah Suci tapi juga ke negara lainnya," kata Fauriah. Pada 2009 pengurusan paspor dilakukan secara kolektif yang dibagi tiap daerah mendatangi kantor Imigrasi didampingi petugas Kementrian Agama setempat, namun untuk 2010 belum ada keputusan.

Fauriah menyatakan kendati belum ada keputusan, sebanyak 20.616 JCH yang sudah terdaftar menunaikan ibadah haji 2010 diperbolehkan mengurus secara perorangan sejak dini. Tujuannya agar tidak didesak waktu atau tergesa-gesa menjelang keberangkatan.

Mengenai dana pengurusan paspor juga belum ada keputusan, karena saat ini biaya perjalanan haji sedang dibahas di DPR-RI. Bila nanti masuk dalam BPIH, bagi yang mengurus perorangan, dana akan diganti.

Dalam keterangan terpisah Kepala Kantor Imigrasi Jambi Agus Mustari mengatakan, sejak dua bulan terakhir sudah ada puluhan JCH yang mengurus paspor secara perorangan.

Puluhan JCH itu diketahui ketika dimintai keterangan tujuan negara yang akan dikunjungi dan kegiatan yang akan dilakukan di luar negri, yakni Mekkah dan menunaikan ibadah haji. "Imigrasi Jambi akan memberi layanan khusus bagi JCH, baik secara perorangan maupun kolektif.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement