Senin 01 May 2017 18:20 WIB

MUI Dukung Seruan Menag Ihwal Ceramah di Rumah Ibadah, Asal....

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
KH Cholil Nafis
Foto: dok.Pribadi / cholilnafis.tv
KH Cholil Nafis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejatinya sangat mendukung seruan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin soal ceramah di rumah ibadah yang harus disampaikan oleh ahli agama, sehingga tidak ada ujaran kebencian. MUI juga menyampaikan catatan dengan dikeluarkannya sembilan seruan menag karena di dalamnya tidak ada tekanan tentang pentingnya keimanan.

"Namun sayang dalam sembilan seruan itu tidak menekankan tentang pentingnya keimanan dan mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa,"  kata Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis asaat dihubungi di Jakarta, Senin (1/5).

Padahal, menurut dia, jika ceramah ditujukan untuk meningkatkan keimanan dan kesalehan, maka rumah ibadah akan berfungsi sebagai agen perubahan dan peradaban Islam. Karena itu, ia meminta agar Kemenag tidak berhenti pada sebatas seruan itu saja.

"Selayaknya pemerintah tidak berhenti sampai pada seruan saja tetapi harusnya ada regulasi dan sanksi bagi yang tidak patuh pada peraturan berbangsa dan bernegara," kata Ketua Program Studi Kajian Timur Tengah dan Islam Pascasarjana Universitas Indonesia (UI) tersebut.

Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan seruan terkait ceramah di rumah ibadah. Seruan ini disampaikan Menag di Kantor Kemenag Jalan MH Thamrin nomor 6, Jakarta, Jumat (28/04) lalu.

Seruan tersebut disampaikan dalam rangka menjaga persatuan dan meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan umat beragama, dan memelihara kesucian tempat ibadah. Seruan yang ditandatangani Menag itu juga diharapkan agar diperhatikan, dimengerti, dan diindahkan oleh para penceramah agama, pengelola rumah ibadah, dan segenap masyarakat umat beragama di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement