Selasa 30 Aug 2016 21:32 WIB

Beredar, Surat Teguran MUI untuk Menteri Agama atas Insiden AJI

 Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kedua kanan) memberikan pemaparan saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin, (29/8).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kedua kanan) memberikan pemaparan saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin, (29/8).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA— Kehadiran Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam ulang tahun ke-22 Aliansi Jurnalis Independen untuk menyampaikan orasi ilmiah berbuntut panjang.

Setelah memicu polemik lantaran dalam acara yang berlangsung pada Kamis (25/8) tersebut AJI menganugerahkan Tasrif Award untuk Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Inseksual, dan Queer (LGBTIQ) dan IPT 1965,  kini, beredar di media sosial surat teguran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ditujukan kepada Menag.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin, dan Wakil Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan itu memuat sejumlah poin penting dengan redaksi sebagai berikut :

“Pertama, menyesalkan kehadiran Saudara Menteri Agama  pada acara tersebut, karena di samping acara itu bukan menjadi tupoksi Kementerian Agama, juga LGBTIQ sudah difatwakan oleh MUI haram hukumnya dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Kedua, kehadiran Saudara pada acara tersebut sebagai Menteri Agama, sekaligus menyampaikan orasi kebudayaan dan memberikan apresiasi dan simpati kepada kelompok LGBTIQ, dapat  dipahami memberikan legitimasi keabsahan keberadaan  kelompok LGBTIQ.

Baik ditinjau dari segi agama, hukum, maupun sosial kemasyarakatan. Hal tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Bapak sendiri pada rapat antara Komisi VIII DPR-RI dan Kementerian Agama (17 Februari 2016) menyatakan bahwa LGBTIQ sebagai masalah sosial yang mengancam kehidupan beragama, ketahanan keluarga, kepribadian bangsa, serta ancaman potensial terhadap sistem hukum perkawinan di Indonesia.

Dan pada rapat itu pula, Menteri Agama tegaskan bahwa masalah LGBTIQ mengancam generasi penerus. Bahkan LGBTIQ merupakan ancaman bagi kehidupan bangsa Indonesia yang religius.

Ketiga, ke depan kami mengharapkan kiranya Saudara lebih berhati-hati menghadiri setiap acara yang diselenggarakan berbagai pihak, sehingga tidak menimbulkan kontraproduktif  dengan perlindungan umat dan kemaslahatan bangsa.”

Sebelumnya, Menteri Agama telah mengklarifikasi melalui pesan whatsap ihwal kedatangannya dalam acara itu.

Menag menulis, ”Saya diminta menyampaikan orasi kebudayaan dalam ultah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) ke-22. Ternyata dalam acara itu juga diberikan tiga award, (Tasrif Award utk kategori lembaga/komunitas yg paling gigih memperjuangkan hak-haknya, Udin Award utk wartawan yg paling gigih dengan liputan atau kehormatan profesinya, dan SK Trimurti Award utk perempuan yg gunakan media utk berjuang).

Saya dan semua hadirin tak ada yang tahu siapa yg akan mendapatkan award di masing-masing kategori itu, sampai diumumkan pada malam itu.

Ternyata yg menjadi pemenang untuk memperoleh Tasrif Award adalah Komunitas LGBTIQ dan IPT.

Saya tentu tak bisa intervensi apapun terhadap penetapan award yang masing-masing dilakukan oleh tim penilai tersendiri.

Saya menyampaikan orasi sama sekali tak menyinggung para pemenang award tersebut. Isi orasi saya justru mengingatkan media agar bersifat obyektif dan mengacu pada konstitusi NKRI yg masyarakatnya beragama dan beragam.

Demikian penjelasan saya. Marilah berlindung kepada Allah SWT dari perbuatan zalim dan fitnah. *Lukman Hakim Saifuddin* (Menteri Agama).”

    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement