REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wukuf di Padang Arafah merupakan puncak sekaligus inti dari seluruh rangkaian ibadah haji. Dalam ketentuan fikih, setiap jamaah haji wajib hadir secara fisik di kawasan Arafah pada waktu yang telah ditetapkan syariat. Apabila seseorang tidak melaksanakan wukuf di tempat dan waktu tersebut, maka ibadah hajinya dinilai tidak sah.
Musyrif Diny, Prof KH Asrorun Niam Sholeh menyampaikan bahwa keutamaan Arafah muncul karena adanya perpaduan mutlak antara dua dimensi, yakni ruang dan waktu. Pertama adalah tempat yang sudah ditentukan, artinya tidak boleh jamaah haji keluar dari tempat yang ditentukan karena akan berdampak pada ketidakabsahan. Kedua adalah soal waktu.
"Keutamaan dua hal ini (tempat dan waktu), kalau kita berada di Arafah di luar waktu itu, ya seperti tanah biasa saja," kata Kiai Niam kepada Republika, Selasa (26/5/2026) pagi.
Lantas, apa yang seharusnya dilakukan oleh jutaan jamaah haji saat berada di momentum krusial tersebut? Ketua MUI Bidang Fatwa ini menjelaskan bahwa Arafah adalah panggung besar untuk kontemplasi dan muhasabah (introspeksi diri).




