Selasa 04 Aug 2026 15:08 WIB

BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,06 Triliun untuk 5,7 Juta Calon Jamaah Haji

Penyaluran ini untuk calon jamaah haji reguler dan khusus dalam masa tunggu.

Jamaah calon haji kloter tujuh embarkasi Kertajati bersiap sebelum pemberangkatan di Pusdikpom, Kota Cimahi, Jawa Barat, Ahad (26/4/2026). Sebanyak 441 calon haji asal Kota Cimahi yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) tujuh diberangkatkan menuju Embarkasi Haji Jawa Barat di Indramayu untuk selanjutnya diterbangkan ke Arab Saudi pada (27/4) melalui Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati.
Foto: ANTARA FOTO/Abdan Syakura
Jamaah calon haji kloter tujuh embarkasi Kertajati bersiap sebelum pemberangkatan di Pusdikpom, Kota Cimahi, Jawa Barat, Ahad (26/4/2026). Sebanyak 441 calon haji asal Kota Cimahi yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) tujuh diberangkatkan menuju Embarkasi Haji Jawa Barat di Indramayu untuk selanjutnya diterbangkan ke Arab Saudi pada (27/4) melalui Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan Nilai Manfaat Tahap I Tahun 2026 lebih dari Rp 2,06 triliun kepada sekitar 5,7 juta calon jamaah haji reguler dan khusus yang masih berada dalam masa tunggu keberangkatan.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan penyaluran ini merupakan bagian dari optimalisasi manfaat dana haji yang dikelola secara berkelanjutan agar dapat dirasakan oleh jamaah.

Baca Juga

“Kami terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan dana haji agar memberikan manfaat secara berkelanjutan,” ujar Fadlul, Selasa (4/8/2026).

Dari total Nilai Manfaat tersebut, sekitar Rp 1,8 triliun disalurkan kepada calon jamaah haji reguler dengan rata-rata sebesar Rp 323.490 per orang. Sementara itu, calon jamaah haji khusus menerima Nilai Manfaat senilai 13,8 juta dolar AS, dengan rata-rata 61,61 dolar AS per orang.

Besaran Nilai Manfaat yang diterima setiap anggota jamaah dapat berbeda karena dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain masa tunggu masing-masing jamaah. Alokasi Nilai Manfaat yang disalurkan melalui Nilai Manfaat Virtual Account (NMVA) ditetapkan berdasarkan hasil pembahasan dan persetujuan bersama DPR RI.

Mekanisme yang sama juga berlaku terhadap alokasi Nilai Manfaat yang digunakan untuk mendukung Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jamaah yang berangkat pada tahun berjalan.

Fadlul menjelaskan penetapan alokasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan manfaat bagi jamaah serta keberlanjutan pengelolaan keuangan haji.

 

sumber : Antara
Berita Lainnya

Rekomendasi