Senin 16 Mar 2026 23:16 WIB

Saudi Tetapkan Batas Akhir Visa Umrah, Jamaah Harus Keluar Sebelum 1 Dzulqa’dah

Pembatasan umrah dilakukan untuk memastikan kenyamanan haji.

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Keberangkatan calon jamaah haji DIY tahun 2025.
Foto: Wulan Intandari
Keberangkatan calon jamaah haji DIY tahun 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Arab Saudi menetapkan bahwa hari terakhir penerbitan visa umrah untuk musim umrah tahun ini adalah pada 1 Syawal.

Sementara itu, jamaah umrah masih diperbolehkan memasuki Arab Saudi hingga 15 Syawal, dan batas akhir keberadaan jamaah di Kerajaan ditetapkan pada 1 Dzulqa’dah.

Baca Juga

Ketentuan tersebut disampaikan dalam pertemuan berkala ke-17 antara Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dengan perusahaan-perusahaan umrah di Arab Saudi yang digelar secara virtual pada Sabtu (14/4/3/2026).

Dalam pertemuan itu, Kemenhaj Saudi menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur masa transisi dari musim umrah menuju musim haji.

Otoritas setempat kembali menekankan bahwa pelaksanaan ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji yang sah dan tidak diperbolehkan menggunakan visa umrah.

"Kementerian menegaskan kembali bahwa Haji harus dilakukan dengan visa Haji yang sah dan tidak boleh dilakukan dengan visa umrah," demikian dikutip dari laporan Saudi Gazette, Senin (16/3/2026).

Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq Al-Rabiah dalam sambutannya mengapresiasi peran perusahaan-perusahaan umrah selama bulan Ramadhan.

photo
Infografis Lima Pasti Umroh - (Dok Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement