Rabu 28 Jan 2026 08:26 WIB

Wamenhaj Dorong MUI Keluarkan Fatwa Haram Haji Ilegal dan dari Hasil Korupsi

Penegasan itu dinilai penting untuk mencegah penipuan travel kepada jamaah.

Rep: Fernan Rahadi/ Red: A.Syalaby Ichsan
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Foto: Fernan Rahadi / Republika
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa tegas terkait tata cara dan sumber dana ibadah haji.

Dahnil menyoroti fenomena haji yang tidak sesuai prosedur atau menggunakan visa non-haji. Ia berharap MUI dapat mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa berhaji dengan cara ilegal, seperti tidak menggunakan visa resmi haji adalah haram.

Baca Juga

"Visa resmi haji itu dikeluarkan secara resmi, ada juga visa yang non-haji. Jadi, kalau naik haji dengan cara ilegal itu haram. Kami harap ada panduan seperti itu untuk seluruh umat Islam di Indonesia," ujar Dahnil saat diskusi dengan awak media di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin(26/1/2026).

Penegasan tersebut dinilai penting untuk mencegah penipuan travel dan risiko deportasi yang kerap menimpa jamaah Indonesia. Selain masalah legalitas visa, Wamenhaj menyinggung soal etika dan kesucian harta yang digunakan untuk beribadah.

photo
Jamaah calon haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Jumat (30/5/2025). Pemerintah Arab Saudi menetapkan Idul Adha jatuh pada hari Jumat (6/6), sedangkan Hari Arafah (Wukuf di Arafah) sebagai rangkaian puncak musim haji pada 5 Juni 2025 yang akan diikuti 1,83 juta muslim dari berbagai penjuru dunia termasuk dari Indonesia yang tahun ini memiliki kuota sebanyak 221.000 jamaah. - (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

Wamenhaj mendorong adanya fatwa yang menekankan bahwa ibadah haji harus dilakukan dengan cara-cara yang hasanah atau baik. Dahnil secara spesifik menyebut bahwa penggunaan uang hasil kejahatan, seperti korupsi, untuk membiayai ibadah haji tidak dapat dibenarkan secara agama."Kalau naik haji dengan uang korupsi misalnya, dengan uang yang tidak baik atau tidak halal, itu haram. Ini harus diingatkan terus-menerus,"kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Dahnil juga mengusulkan fatwa yang memberikan ketenangan batin bagi calon jamaah yang gagal berangkat.

Ia berharap MUI mengkaji fatwa bahwa siapa saja yang sudah mendaftar haji, maka ia sudah dikategorikan berniat menunaikan haji. Jika di kemudian hari jamaah tersebut meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat istitha'ah saat waktu keberangkatan tiba, mereka tetap mendapatkan pahala haji.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement