Rabu 04 Feb 2026 10:37 WIB

Jelang Ramadhan, Umat Diminta Bayar Zakat di Lembaga Resmi

Setiap Laznas dilarang membuka kantor perwakilan tanpa verifikasi faktual.

Zakat / fidyah ( ilustrasi)
Foto: Dok Republika
Zakat / fidyah ( ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meminta umat Islam di daerah tersebut untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan penyaluran zakat dilakukan melalui lembaga resmi yang memiliki izin operasional, guna menghindari potensi penyelewengan dana umat.

"Kami meminta masyarakat hanya menyalurkan zakat kepada lembaga yang dibina Kemenag, agar merasa tenang dan dana tersebut benar-benar sampai kepada yang berhak," ujar Kasi Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Kaltim Munawwarah di Samarinda, Selasa (3/2/2026).

Baca Juga

Munawwarah menjelaskan saat ini terdapat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang telah terbentuk di 10 kabupaten/kota di seluruh wilayah Kaltim. Selain Baznas, kata dia, terdapat 17 Lembaga Amil Zakat (LAZ) bentukan masyarakat di Kaltim yang telah mengantongi izin resmi dari Kanwil Kemenag.

Tiga lembaga berskala kabupaten/kota yang resmi meliputi LAZ Zakat Kita Bersama bermarkas di Samarinda, BMBU (Baitul Maal Barakatul Ummah) di Bontang, dan LAZ Swara Mandiri Ummat di Kutai Timur.

Adapun untuk skala provinsi, pemerintah telah memberikan izin resmi kepada LAZ Dana Peduli Umat (DPU) yang berbasis di Kota Samarinda serta memiliki perwakilan di kabupaten/kota.

photo
Zakat Fitrah (ILustrasi) - (Dok Republika)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement