Kamis 05 Feb 2026 08:59 WIB

Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp50 Ribu per Jiwa

Baznas menetapkan besaran fidiah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari.

Warga membayar zakat fitrah di Unit Pelayanan Zakat (UPZ) Masjid istiqlal, Jakarta, Selasa. (18/3/2025). Pada bulan suci Ramadhan, selurih umat muslim yang mampu wajib mengeluarkan zakat fitrah sebesar 2,5 hingga 3 kilogram bahan makanan pokok per orang atau di Indonesia biasanya berupa beras atau uang dengan nominal yang sama. Sementara, untuk di masjid Istiqlal, besaran zakat per orang senilai Rp50 ribu per orang atau menggunakan beras dengan harga yang sama.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga membayar zakat fitrah di Unit Pelayanan Zakat (UPZ) Masjid istiqlal, Jakarta, Selasa. (18/3/2025). Pada bulan suci Ramadhan, selurih umat muslim yang mampu wajib mengeluarkan zakat fitrah sebesar 2,5 hingga 3 kilogram bahan makanan pokok per orang atau di Indonesia biasanya berupa beras atau uang dengan nominal yang sama. Sementara, untuk di masjid Istiqlal, besaran zakat per orang senilai Rp50 ribu per orang atau menggunakan beras dengan harga yang sama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Ketua Baznas RI Noor Achmad dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/2/2026), mengatakan penetapan tersebut setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

"Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa serta menetapkan besaran fidiah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026," katanya.

Baca Juga

Ia menjelaskan nilai zakat fitrah dan fidiah merupakan besaran yang dibayarkan melalui Baznas. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadhan 1447 Hijriah.

"Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota, serta lembaga amil zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidiah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing," ujar dia.

Meskipun demikian, ia menyampaikan terdapat ruang penyesuaian apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah.

"Dalam kondisi tersebut, Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidiah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar dia.

Noor mengatakan zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum Shalat Idul Fitri, yakni sebelum khatib naik mimbar.

Dengan penetapan ini, ia berharap, pengelolaan zakat fitrah dan fidiah pada Ramadhan mendatang berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan penerima manfaat.

Seiring dengan berlaku keputusan ini, Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement