Rabu 28 Jan 2026 09:04 WIB

Kemenag Ingatkan Risiko Pernikahan yang tak Dicatatkan: Sulit Urus Akta Kelahiran Anak Hingga Paspor

Akta nikah menjadi pintu awal mengakses berbagai layanan dasar warga negara.

Ilustrasi Pernikahan Dini
Foto: Pixabay
Ilustrasi Pernikahan Dini

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan pentingnya pencatatan pernikahan karena pernikahan yang tidak dicatatkan menimbulkan berbagai risiko, terutama dari aspek hukum dan perlindungan hak.

“Kita tidak boleh lelah menyampaikan pentingnya pencatatan nikah. Kalau tidak dicatat, risikonya besar,” ujar Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Abu Rokhmad di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Baca Juga

Menurut dia, pernikahan yang tidak tercatat dapat merugikan perempuan dan anak, terutama dalam pemenuhan hak-hak sipil. Ketiadaan akta nikah akan berdampak pada akses administrasi kependudukan.

photo
Ilustrasi Pernikahan Dini - (MGROL100)

“Kalau tidak punya akta nikah, akan sulit mengurus akta kelahiran anak. Kalau tidak punya akta kelahiran, tidak mungkin tercatat di Kartu Keluarga. Kalau tidak tercatat, tidak bisa punya KTP. Dan tanpa KTP, tidak bisa membuat paspor,”kata dia.

Ia mengatakan akta nikah merupakan pintu awal untuk mengakses berbagai layanan dasar warga negara. Tanpa pencatatan pernikahan yang sah, hak-hak warga negara berpotensi terabaikan.

Ilustrasi Pernikahan

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement