REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperketat fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan haji khusus, dengan fokus memastikan kepatuhan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terhadap aturan yang berlaku.
Fasilitator Layanan Haji Khusus Muhammad di sela kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1447 H/2026 M di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (23/1/2026), menjelaskan tugas dan fungsi tim pengawas haji khusus tahun ini memiliki spesifikasi berbeda dengan petugas haji reguler.
Fokus utama tim tersebut bukan sebagai penyedia layanan langsung, melainkan sebagai pengawas ketat atas kinerja PIHK."Tugas dan fungsi dari kami, khususnya mengawasi kinerja dari PIHK terhadap layanan yang diberikan kepada jamaah haji khusus. Jadi, kita melakukan pengawasan mulai dari kedatangan di bandara, layanan di Makkah dan Madinah, hingga fase puncak di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna),"ujar Muhammad.
Muhammad memaparkan, pola pergerakan jamaah haji khusus memiliki perbedaan signifikan dengan jamaah reguler, terutama pada titik kedatangan.
Jamaah reguler terkonsentrasi di Terminal Haji, sedangkan jamaah haji khusus sebagian besar mendarat di Terminal Internasional, terutama mereka yang menggunakan maskapai asing, seperti Oman Air atau Saudi Arabia Airlines. Hanya jamaah yang menggunakan Garuda Indonesia yang kemungkinan tetap melalui Terminal Haji.
“Oleh karena itu, kami menempatkan petugas pengawas di titik-titik krusial tersebut, termasuk di terminal internasional. Tujuannya untuk memastikan fasilitas penjemputan dan layanan awal sesuai dengan yang dijanjikan PIHK,"kata Muhammad.




