REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan, alokasi biaya konsumsi untuk seorang jamaah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi di Tanah Suci sebesar 40 Riyal (SAR) per hari/Rp 181.160 (1 Riyal = Rp 4.529).
Dahnil membeberkan secara rinci satuan harga katering atau biaya makan bagi jamaah haji Indonesia selama berada di Tanah Suci agar publik, khususnya jamaah, memahami hak yang seharusnya mereka terima.
Biaya konsumsi 40 Riyal per hari tersebut mencakup tiga kali makan dengan rincian pembagian yang spesifik."Kami buka semuanya, misalnya terkait dengan katering, berapa harga katering? Satu hari itu sekitar 40 Riyal," ujar Dahnil.
Ia memperinci dari 40 Riyal tersebut, alokasinya dibagi menjadi 10 Riyal untuk makan pagi, sementara makan siang dan makan malam masing-masing dianggarkan sebesar 15 Riyal.
Dahnil menyoroti adanya efisiensi harga dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Untuk makan siang dan malam yang dulunya dipatok seharga 17 Riyal, kini berhasil ditekan menjadi 15 Riyal.




