Selasa 06 Jan 2026 05:48 WIB

Infak dan Sedekah tak Bisa Kurangi Pajak

Negara hanya memberi insentif pajak pada zakat yang bersifat wajib.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
ilustrasi bersedekah membuka pintu rejeki
Foto: Republika/Daan Yahya
ilustrasi bersedekah membuka pintu rejeki

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Infak dan sedekah kini dipastikan tidak dapat digunakan untuk mengurangi pajak. Pemerintah membedakan secara tegas perlakuan pajak antara zakat yang sifatnya wajib dan infak atau sedekah yang bersifat sukarela.

Penegasan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 30 Desember 2025. Dalam aturan tersebut, pemerintah menyatakan bahwa hanya zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat mengurangi penghasilan bruto. 

Baca Juga

“Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi Wajib Pajak pemberi,” demikian bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK 114/2025  dikutip Selasa (6/1/2026).

PMK ini sekaligus memperjelas ruang lingkup zakat yang diakui negara. Pasal 8 ayat (1) menyebutkan zakat yang dimaksud meliputi zakat atas penghasilan yang dibayarkan wajib pajak orang pribadi maupun badan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Adapun infak dan sedekah tidak termasuk dalam kategori tersebut. Penegasan paling eksplisit tercantum dalam contoh penerapan PMK. Dalam Lampiran B angka 3 disebutkan, zakat yang dibayarkan … dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sedangkan untuk infak dan sedekah … tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

photo
Langkah penting sebelum bersedekah - (republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement