REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Infak dan sedekah kini dipastikan tidak dapat digunakan untuk mengurangi pajak. Pemerintah membedakan secara tegas perlakuan pajak antara zakat yang sifatnya wajib dan infak atau sedekah yang bersifat sukarela.
Penegasan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 30 Desember 2025. Dalam aturan tersebut, pemerintah menyatakan bahwa hanya zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat mengurangi penghasilan bruto.
“Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi Wajib Pajak pemberi,” demikian bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK 114/2025 dikutip Selasa (6/1/2026).
PMK ini sekaligus memperjelas ruang lingkup zakat yang diakui negara. Pasal 8 ayat (1) menyebutkan zakat yang dimaksud meliputi zakat atas penghasilan yang dibayarkan wajib pajak orang pribadi maupun badan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
Adapun infak dan sedekah tidak termasuk dalam kategori tersebut. Penegasan paling eksplisit tercantum dalam contoh penerapan PMK. Dalam Lampiran B angka 3 disebutkan, zakat yang dibayarkan … dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sedangkan untuk infak dan sedekah … tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.




