REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Syekh Muhammad Shiddiq Al Minsyawi dalam bukunya yang berjudul Rajin Shalat tapi Masih Keliru menuliskan, termasuk kesalahan sebagian muazin adalah tergesa-gesa dalam mengumandangkan azan dan mempecepat bacaaannya. Sehingga, orang yang mendengar azan kesulitan untuk mengikuti dan menjawab azan tersebut.
Ibnu Qasim, penulis kitab Ar Raudh Al Murabba berkata, "Dianjurkan melafalkan azan secara pelan-pelan."
Ibnu Qasim pada kitabnya yang sama menuliskan, "Hal tersebut dianjurkan tanpa perselisihan."
Imam Al Qurtubi berkata, "Seorang muazin hendaknya mengumandangkan azan secara pelan-pelan."
Al Kamal bin Al Hammam berkata, "Maksud dari pelan di atas adalah membuat jeda antara satu kalimat dengan kalimat yang lain dengan diam sebentar."
Ibnu Najim berkata, "Pelan di sini dan cepat di sana (Maksudnya membaca pelan ketika azan dan mempercepat bacaan ketika iqamah)."
Ibnu Hajar Al Haitsami berkata, "Disunnahkan berhenti sejenak pada setiap kalimat dalam azan karena hal itu ada riwayatnya, walaupun mauquf (tidak sampai kepada Nabi). Hal ini tidak bertentangan dengan sunnah dalam membaca dua bacaan takbir azan secara bersamaan dalam satu suara, karena terdapat waqaf (berhenti sebentar) pada huruf ra' yang pertama, walau waqaf tersebut sangatlah tipis.