REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menyambut baik berkembangnya wacana menjadikan zakat sebagai pengurang langsung kewajiban pajak (tax credit). Namun, Baznas menegaskan gagasan tersebut perlu dikaji secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sebelum diformulasikan menjadi kebijakan.
Wakil Ketua Baznas RI, Zainut Tauhid Sa'adi menyampaikan apresiasi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang yang dinilai menunjukkan kepedulian terhadap penguatan tata kelola zakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Pimpinan Baznas memberikan apresiasi tinggi kepada MUI dan Ketua Komisi VIII DPR RI atas dukungan dan kepeduliannya mengenai wacana zakat sebagai pengurang langsung kewajiban pajak (tax credit)," ujar Zainut dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (27/7/2026).
Menurut Zainut, integrasi zakat dan pajak merupakan isu yang strategis sekaligus kompleks karena menyangkut berbagai dimensi, mulai dari aspek syariah, fiskal, hingga dampak sosial-ekonomi. Karena itu, Baznas mengingatkan agar pembahasannya dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan kajian yang mendalam.
Ia menjelaskan, terdapat sedikitnya tiga aspek penting yang harus menjadi perhatian. Pertama, kepatuhan terhadap syariat Islam dan menjaga kepercayaan publik. Baznas menilai pengelolaan zakat harus tetap berlandaskan ketentuan syariat sehingga diperlukan masukan dari ulama, ormas Islam, dan umat agar skema yang dirumuskan tidak mengurangi makna akad zakat maupun keikhlasan muzaki dalam menunaikan ibadah.