Selasa 28 Jul 2026 18:28 WIB

Tujuan Spiritual dan Moral pada Zakat Melampaui Tujuan Pajak

Zakat dan pajak sama-sama mengharuskan seseorang mengeluarkan sebagian hartanya.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Muhammad Hafil
Syekh Yusuf al-Qaradhawi.
Foto: Wikipedia
Syekh Yusuf al-Qaradhawi.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Zakat dan pajak sama-sama mengharuskan seseorang mengeluarkan sebagian hartanya. Namun, keduanya memiliki tujuan yang berbeda. Syekh Yusuf Qardawi dalam Fiqhuz Zakat menjelaskan bahwa zakat tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi, tetapi juga memiliki dimensi spiritual dan moral yang menjadi inti ibadah. Tujuan luhur tersebut bahkan ditegaskan Allah SWT dalam Alquran, yang menyebut zakat sebagai sarana untuk menyucikan jiwa dan harta orang yang menunaikannya.

Dalam Fiqhuz Zakat dijelaskan bahwa zakat memiliki tujuan spiritual dan moral yang lebih tinggi daripada pajak. Tujuan yang luhur tersebut bahkan tersirat dalam makna kata zakat itu sendiri.

Baca Juga

Tujuan tersebut ditegaskan oleh firman Allah SWT mengenai keadaan pemilik harta yang berkewajiban mengeluarkan zakat.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Khuż min amwālihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkīhim bihā wa ṣalli ‘alaihim, inna ṣalātaka sakanul lahum, wallāhu samī‘un ‘alīm(un).

Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS At-Taubah Ayat 103)

Makna ṣalli ‘alaihim adalah berdoalah untuk mereka. Rasulullah SAW mendoakan orang yang membayar zakat agar diberi keberkahan pada diri dan hartanya. Doa tersebut disunahkan untuk diucapkan oleh setiap amil zakat kepada para muzaki, sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Bahkan, sebagian ahli fikih berpendapat bahwa mengucapkan doa itu hukumnya wajib karena ayat tersebut memerintahkan Nabi Muhammad SAW untuk berdoa, dan menurut makna zahirnya, perintah menunjukkan kewajiban.

Sementara, pajak tidak memiliki tujuan luhur sebagaimana zakat. Selama berabad-abad, para ahli keuangan menolak adanya tujuan lain dari pajak selain sebagai sumber pembiayaan untuk mengisi kas negara. Namun, seiring berkembangnya pemikiran serta terjadinya perubahan sosial, politik, dan ekonomi, pandangan tersebut mulai ditinggalkan.

Pajak kemudian dijadikan sebagai instrumen untuk mencapai berbagai tujuan ekonomi dan sosial, seperti mendorong kedermawanan, meningkatkan tabungan, penghematan biaya, mengendalikan konsumsi barang mewah, atau mengurangi kesenjangan antara si kaya dan si miskin. Meski demikian, tujuan-tujuan tersebut tetap merupakan tujuan tambahan di luar tujuan utamanya, yaitu tujuan keuangan.

Para perencana perpajakan, ahli keuangan, dan para pemikir di bidang tersebut pada umumnya tidak melampaui tujuan-tujuan yang bersifat material. Mereka tidak sampai pada tujuan spiritual dan moral yang justru menjadi tujuan utama zakat.

Selain itu, zakat disalurkan untuk kemanusiaan (delapan golongan asnaf/ yang berhak menerima zakat) dan keislaman. Sementara pajak dikeluarkan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum negara, sebagaimana ditetapkan pengaturannya oleh penguasa negara.

Oleh karena itu anggaran zakat terpisah dari anggaran belanja negara secara umum. Zakat harus dikeluarkan melalui pos-pos yang telah ditentukan Alquran, sebagai suatu kewajiban dari Allah SWT.

photo
Nisab Zakat Penghasilan 2026 Ditetapkan Rp7,6 Juta - (Tim infografis)

 

Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi