Ahad 04 Jan 2026 10:43 WIB

Kemenkum: Pengadilan Coret Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia

Gugatan dilayangkan oleh Persatuan Islam Tianghoa Indonesia.

Palu hakim (Ilustrasi).
Foto: EPA
Palu hakim (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Hukum menegaskan pembatalan dan pencoretan merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) dengan Nomor Pendaftaran IDM000657831 telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Ranie Utami Ronie mengatakan, tindakan administratif tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi kewajiban DJKI dalam menjaga ketertiban hukum di bidang merek.

Baca Juga

"Posisi DJKI adalah melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sebagai bentuk penghormatan terhadap kepastian hukum," kata Ranie dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (3/1/2025).

Ia menjelaskan, perkara bermula dari gugatan pembatalan merek yang diajukan Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI Persatuan) yang berkedudukan di Jakarta Selatan terhadap merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000657831, yang terdaftar atas nama Perkumpulan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI Persaudaraan) yang berkedudukan di Jakarta Utara.

Dalam prosesnya, gugatan tersebut dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Putusan Nomor 82/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga.Jkt.Pst tanggal 2 Desember 2024.

photo
Ustadz Naga (48) pengurus sekaligus imam masjid Lautze Yayasan Haji Karim OEI di Jalan Lautze, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024). - (Republika/Thoudy Badai)

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement