Selasa 09 Dec 2025 09:55 WIB

Dewan Ungkap Temuan Ombudsman Soal Pungli di Madrasah, Nilainya Bisa Mencapai Rp 12 Juta per Siswa

Selly meminta Kemenag untuk memberikan sanksi tegas kepada madrasah tersebut.

Ilustrasi Siswa Madrasah
Foto: dok. Republika
Ilustrasi Siswa Madrasah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengungkap temuan Ombudsman RI mengenai praktik pungutan liar (pungli) di sejumlah madrasah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Ajaran 2025/2026.

Untuk itu, Selly meminta Kementerian Agama (Kemenag) agar memberikan sanksi tegas terhadap madrasah-madrasah yang terlibat dalam praktik pungli tersebut."Memberikan sanksi tegas kepada kepala madrasah dan oknum lain yang terbukti melakukan pungli, baik administratif maupun pidana, guna memastikan adanya efek jera," kata Selly di Jakarta, Senin (8/12/2025).

Baca Juga

Selly melansir temuan Ombudsman yang menunjukkan bahwa dari pengawasan di 50 madrasah negeri di berbagai daerah. Seluruh madrasah dinilai terbukti melakukan pungutan dengan nilai yang terbilang memberatkan masyarakat, dari Rp 2,5 juta hingga Rp 12 juta per siswa. Kerugian total diperkirakan mencapai Rp11 miliar sepanjang tahun 2025. 

Selain pungli penerimaan siswa baru, ditemukan pula penjualan seragam dengan harga mencapai Rp 1,4 juta serta pengumpulan dana melalui rekening pribadi bendahara madrasah. Selly menilai praktik-praktik seperti itu bertentangan dengan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Madrasah 2025/2026 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 dan menandakan lemahnya tata kelola serta pengawasan internal di lingkungan Kemenag. 

Selly  menegaskan, praktik pungli di lembaga pendidikan keagamaan tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga merupakan bentuk penyimpangan moral dan etika publik.

photo
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, saat melakukan kunjungan sekaligus pelepasan calon jamaah haji, di Embarkasi Haji Indramayu, Ahad (28/5/2023). - (Dok Republika)

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement