REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa baru terkait rekening dormant dalam Musyawarah Nasional MUI XI yang berlangsung pada 20–23 November 2025. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh menegaskan, rekening dormant tetap berstatus milik pemilik rekening. Karena itu, kata dia, bank wajib menghubungi dan mengingatkan pemilik atau ahli warisnya sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Fatwa tentang status Dormant ini ditetapkan sebagai respons atas permohonan PPATK, yang menjelaskan bahwa sesuai data yang dimiliki ada lebih dari Rp 190 triliun dana dormant, dan setelah klarifikasi masih ada lebih dari Rp 50 triliun uang tak bertuan,” ujar Prof Niam dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/11/2025).
Menurut Guru Besar Ilmu Fikih tersebut, situasi ini membutuhkan kejelasan hukum syariah agar tidak terjadi kemudaratan dalam pengelolaan dana yang tidak aktif.“Diharapkan ada perbaikan pengelolaan, mewujudkan kemaslahatan, dan menghindari kemafsadatan. Jangan sampai didiamkan tanpa mengingatkan pemilik, tapi juga jangan sampai diam tak produktif,”kata dia.
Niam menjelaskan, secara syariah, rekening dormant tetap merupakan hak penuh nasabah. Karena itu, bank wajib melakukan pemberitahuan aktif. Apabila pemilik tidak ditemukan atau sudah tidak ada, status dana berubah menjadi al-mal al-dla’i (harta tak bertuan). Dalam kondisi ini, lanjut dia, syariat mewajibkan penyaluran dana tersebut kepada lembaga sosial untuk kemaslahatan umum.
“Jika pemiliknya tidak ada atau tidak diketahui, maka dana rekening dormant wajib diserahkan kepada lembaga sosial. Untuk lembaga keuangan syariah, penyalurannya dilakukan ke lembaga sosial Islam seperti Baznas,” kata Niam.
Fatwa ini juga memberi penegasan moral bagi umat Islam agar tidak membiarkan harta dalam kondisi sia-sia. MUI menilai tindakan menelantarkan dana dalam rekening dormant hingga menimbulkan potensi penyalahgunaan adalah perilaku yang dilarang.“Tindakan menelantarkan dana melalui rekening dormant yang mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau menyebabkan penyalahgunaan dan kejahatan, hukumnya haram,”jelas Niam.
Fatwa ini ditetapkan para Ulama dari Komisi Fatwa seluruh Indonesia, serta pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan Pondok Pesantren.
Lihat postingan ini di Instagram




