REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernikahan kerap dipersiapkan dengan matang, dari gedung, katering, dekorasi hingga hiburan. Namun satu hal yang justru jarang dibahas caln pasangan suami istri adalah nilai nafkah.
Padahal nafkah merupakan kewajiban pokok seorang suami sekaligus hak dasar seorang istri. KH Ahmad Sarwat menyoroti bagaimana syariat Islam menegaskan kewajiban suam memberi nafkah istrinya.
Dalam ajaran agama Islam, berapa nilai atau besaran nafkah yang wajib diberikan suami kepada istrinya? KH Ahmad Sarwat pada laman Rumah Fiqih menjawab pertanyaan tersebut berdasarkan pendapat ulama terdahulu.
KH Ahmad Sarwat menjelaskan, hak istri atas nafkah dari suaminya dijamin 100 persen dalam syariat Islam. Ada begitu banyak dalil tentang kewajiban suami memberi nafkah harta kepada istrinya. Namun besarannya memang tidak diatur secara pasti di dalam Alquran atau pun Sunnah, sehingga para ulama juga berbeda pendapat dalam menetapkan besarannya.
Namun, umumnya para ulama berpendapat agar nilai nafkah itu disepakati bersama, antara kedua belah pihak dari suami dan istri. Sehingga ketentuannya seperti dalam hukum jual-beli, yaitu pembeli wajib membayar harga barang yang dibelinya.
Kewajiban itu memang perintah syariah. Tetapi berapa nilainya, tentu harus sesuai dengan kesepakatan di antara penjual dan pembeli.
Maka idealnya berapa nilai nafkah yang menjadi kewajiban suami itu ditentukan sejak sebelum pernikahan dilakukan, serta menjadi salah satu faktor penentu apakah sebuah lamaran itu diterima atau tidak. Kurang lebih menjadi satu paket dengan nilai mahar yang juga perlu disepakati sebelum pernikahan.
View this post on Instagram




