Rabu 05 Nov 2025 15:52 WIB

Mulai 19 November, Kemenhaj Buka Tahap Awal Pelunasan Biaya Haji 2026

Kemenhaj jadwalkan pelunasan biaya haji 2026 mulai tanggal 19 November 2025.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (ketiga dari kiri)
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (ketiga dari kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menjadwalkan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) tahun 2026 M/1447 H tahap pertama dimulai sekitar dua pekan lagi. Tepatnya, pada tanggal 19 November 2025.

"Pelunasan tahap pertama ini diperuntukkan bagi jamaah haji reguler telah lunas tunda berangkat, jamaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun 2026 Masehi, dan prioritas jamaah haji reguler lanjut usia," kata Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Baca Juga

Ia menjelaskan, pelunasan biaya haji yang dibayarkan oleh jamaah haji itu menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M.

Apabila masih ada kuota jamaah haji yang belum terpenuhi pada pelunasan Bipih tahap pertama, Kemenhaj akan membuka pelunasan tahap kedua.

"Pelunasan tahap kedua diperuntukkan bagi jamaah haji yang saat pelunasan tahap pertama mengalami kegagalan pelunasan, jamaah haji lanjut usia, serta jamaah haji penyandang disabilitas dan jamaah haji terpisah dengan mahram atau keluarga, serta jamaah haji pada urutan berikutnya," ujar sosok yang akrab disapa Gus Irfan itu.

Bagi kelompok haji reguler, Kemenhaj RI tidak hanya menyiapkan pelunasan Bipih. Pihaknya juga akan membuka rentang waktu pelunasan Bipih bagi jamaah haji khusus pada 11 November 2025.

"Tahap pertama ini akan diperuntukkan bagi jamaah haji khusus masuk alokasi kuota tahun 2026 Masehi dan jamaah haji khusus prioritas lansia," ucapnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement