Rabu 01 Oct 2025 05:50 WIB

Doa Para Kiai NU Agar KPK Cepat Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Tambahan

KPK meminta dia bersabar saat didesak menetapkan tersangka.

Logo KPK
Foto: Republika/Thoudy Badai
Logo KPK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — A’wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Abdul Muhaimin mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta didoakan untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Abdul mengatakan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pernyataan tersebut kepadanya saat dirinya bersama dua kiai lain mengunjungi lembaga antirasuah tersebut pada 26 September 2025.

Baca Juga

“Pak Asep minta doa para kiai supaya bisa segera menetapkan tersangka dugaan korupsi terkait jual beli kuota tambahan haji tahun 2023-2024,” ujar Abdul dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/10/2025).

Sementara itu, dia mengatakan, Asep Guntur turut meminta dia bersabar ketika didesak untuk segera menetapkan tersangka kasus kuota haji.

“Dia (Asep Guntur, red.) minta kita bersabar karena dugaan korupsi jual beli kuota tambahan melibatkan lebih dari 400 travel (biro perjalanan haji, red.), dan aliran dana menyebar ke mana-mana. Jadi, tidak semuanya bisa diperiksa, tapi telah cukup kuat konstruksi peristiwa tindak pidana dan bukti-buktinya,” kata dia.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

photo
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan keterangan pers terkait pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025). KPK mengumumkan mantan Direktur Gas PT Pertamina Persero Tahun 2012-2014 Hari Karyulianto dan mantan Senior Vice President Gas, Power PT Pertamina Tahun 2013-2014 Yenni Andayani sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2013-2020. Kedua tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan cabang Gedung C1 dan gedung Merah Putih KPK. - (Republika/Thoudy Badai)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement