Jumat 26 Sep 2025 23:27 WIB

KPK Sebut Alur Perintah dalam Kasus Kuota Haji khusus Sudah Jelas

Yaqut Cholil Qoumas mengetahui pembagian kuota haji tambahan tersebut.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Foto: Antara
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan alur perintah pembagian kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, sudah jelas.

“Kalau alur perintahnya sudah jelas. Ada tanda tangannya dan lain-lain gitu ya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025) malam.

Baca Juga

Pernyataan Asep itu merujuk pada Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang mengatur pembagian kuota haji pada waktu tersebut.

Oleh sebab itu, dia memandang mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengetahui pembagian kuota haji tambahan tersebut.

“Apakah tahu atau tidak? Kan ini beredar. Kalau diedarkan ya pasti sudah mengetahui. Kalau tidak tahu, kenapa ini beredar? Biasanya kan ada pertanyaan, kemudian ditarik lah atau gimana,” katanya.

Walaupun demikian, dia mengatakan KPK masih mencari informasi maupun keterangan lebih lanjut terkait penggunaan dari kuota haji tambahan pada tahun tersebut yang dibagi menjadi 50 persen sama, serta aliran uangnya.

“Kami juga sedang mendalami aliran uangnya. Jadi, tadi permintaannya dari oknum itu kapan, di mana, siapa yang minta, kepada siapa, jumlahnya berapa, itu sedang kami dalami juga. Jadi, nanti dari sana informasi ini dikumpulkan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement