REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO — Pusat Fatwa Global Al-Azhar memperingatkan permainan video yang menjebak anak-anak dalam lingkaran kecanduan yang membuang-buang waktu mereka dan mendorong perilaku berbahaya.
Di antara permainan tersebut adalah Roblox. Gim ini menyebar secara global dan memungkinkan pengguna membuat permainan dan pengalaman mereka sendiri, yang pada gilirannya membuat mereka rentan terhadap konten tidak pantas dan berbahaya.
Permainan ini telah dilarang di beberapa negara karena ancaman langsung yang ditimbulkannya terhadap keselamatan anak-anak. Beberapa bahaya yang diakibatkan adalalah sebagai berikut:
- Paparan terhadap konten kekerasan atau pornografi
- Pelecehan dan eksploitasi melalui obrolan terbuka
- Kecanduan parah yang mengorbankan belajar dan bekerja
- Pengeluaran finansial berlebihan untuk mata uang virtual (Robux).
- Meniru perilaku negatif
- Privasi dan keamanan siber yang buruk.
- Pusat Fatwa Global Al-Azhar dengan tegas melarang segala bentuk permainan elektronik yang mengandung kekerasan, memicu kebencian, menyinggung agama, mengekspos anak-anak pada risiko moral dan perilaku, atau mengancam keselamatan dan keamanan psikologis serta fisik mereka.
Pusat ini menyerukan kepada orang tua, otoritas pendidikan, dan media untuk menyoroti bahaya permainan-permainan tersebut dan melindungi anak-anak.
Pusat ini juga mendorong pemuda untuk terlibat dalam kegiatan belajar yang bermanfaat, olahraga, dan kegiatan budaya yang menanamkan nilai-nilai agama dan kemanusiaan yang sehat.
Selain itu juga memberikan beberapa saran untuk membantu orang tua melindungi anak-anak mereka dari bahaya permainan ini dan membesarkan mereka dengan pendidikan yang sadar, seimbang, dan terarah antara lain: