Rabu 03 Sep 2025 14:46 WIB

Dua Kali Panggil Eks Menag Yaqut, Ini yang Digali KPK

Pembagian kuota tambahan haji diduga mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Hafil
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Mantan menteri agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas tersebut datang memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus pada penyelenggaraan haji 2024.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Mantan menteri agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas tersebut datang memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus pada penyelenggaraan haji 2024.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali alasan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membagikan kuota haji tambahan 2024 dengan ketentuan 50 persen untuk kuota reguler dan 50 persen untuk kuota khusus. Padahal pembagian itu diduga mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.

Yaqut sudah dua kali hadir dalam pemeriksaan KPK di kasus kuota haji. Adik dari Ketum PBNU itu pun sudah dicegah keluar negeri. KPK menelusuri kemana 20 ribu kuota haji tambahan 2024 dari pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga

"Didalami bagaimana proses dan argumentasi terkait pembagian kuota tambahan 20 ribu yang dibagi 50:50," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Rabu (3/9/2025).

Tim penyidik KPK penasaran dengan alasan Yaqut diduga mempotek kuota haji tambahan dengan skema 50:50. Padahal berdasarkan regulasi haji, jumlah kuota haji khusus tak boleh sama dengan kuota haji reguler.

"Alasan mengapa yang bersangkutan melakukan diskresi pembagian kuota 50:50 sedangkan secara aturan 92:8," ujar Budi.

Selain itu, KPK mendalami kucuran uang haram terkait perkara itu ke pejabat Kemenag menjadi fokus penyidik. Tapi KPK masih merahasiakan pejabat Kemenag mana saja yang jadi target karena menerima fulus.

“Penyidik dalam perkara ini mendalami aliran-aliran uang ke pihak di Kemenag,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.

KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement