REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik agensi perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) musim 2023-2024.
“Benar, saksi dimaksud untuk didalami terkait pengetahuannya dalam perkara kuota haji ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Sementara itu, Fuad Hasan yang tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.55 WIB menegaskan, dia memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut sebagai wujud warga negara yang baik.“Sebagai masyarakat yang baik, taat ya, kami dipanggil, kami harus datang,” ujar Fuad.
Selain itu, dia mengatakan akan memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik dalam penyidikan perkara tersebut.
“Kami akan memberikan informasi, tetapi yang paling penting Maktour sudah berkiprah selama 41 tahun, insyaallah kami selalu menjaga integritas dan akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Itu yang paling terpenting ya,” katanya.
KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
