REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Imam masjid ditusuk oleh pemuda berusia 23 tahun yang mengkonsumsi narkoba atau mabuk narkoba.
Peristiwa tersebut terjadi di Masjid Baiturrahman Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah pada Senin (25/8/2024) di waktu Subuh.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa (PDPAB) Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Masyhuril Khamis menegaskan bahwa mabuk minuman keras (miras) atau narkoba adalah sumber kejahatan.
"Sumber kejahatan salah satunya ada akibat mabuk, termasuk mabuk narkoba," kata Kiai Masyhuril kepada Republika.co.id, Rabu (27/8/2025)
Kiai Masyhuril menegaskan, persoalan narkoba seharusnya menjadi perhatian serius dari aparat dan pemerintah. Seharusnya aparat dan pemerintah lebih serius memberantas peredaran narkoba untuk kesejahteraan anak bangsa.
"Kasus penusukan imam masjid adalah betapa lemahnya negara melindungi rakyatnya," ujarnya.
Kiai Masyhuril juga meminta agar kasus penusukan imam masjid oleh pemuda yang terpengaruh narkoba atau mabuk narkoba tidak terjadi lagi.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَممَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS Al-Ma'idah Ayat 90)
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) sholat, maka tidakkah kamu mau berhenti? (QS Al-Ma'idah Ayat 91)
Khamar pada ayat di atas bisa diartikan minuman yang memabukkan dan narkoba. Sebab khamar mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan narkotika.
