Rabu 27 Aug 2025 07:03 WIB

Kementerian Haji Disebut Berbeda dengan Kementerian yang Diperintahkan UUD 45, Ini Penjelasan Istana

Menurut Hasan, pembentukan kementerian baru akan memerlukan alokasi dana tersendiri.

Kepala PCO Hasan Nasbi di kantornya Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
Foto: Antara/Mentari Dwi Gayati
Kepala PCO Hasan Nasbi di kantornya Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan bahwa pembentukan Kementerian Haji dan Umrah akan dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) sebagai tindak lanjut dari amanat undang-undang (UU).

Hasan, dalam konferensi pers di Kantor PCO, Gambir, Jakarta, Selasa (27/8/2025), menyebut instansi tersebut berbeda dengan kementerian yang keberadaannya diperintahkan langsung oleh UUD 1945, ada pula kementerian yang dibentuk berdasarkan mandat UU.

Baca Juga

“Jadi, ini ada undang-undang nih, perintahnya membuat kementerian, berarti nanti, Presiden dalam hal ini akan membuat peraturan presiden untuk menjalankan UU itu. Perpres untuk membentuk Kementerian Haji,” ujar dia.

Terkait siapa yang akan memimpin kementerian tersebut, Hasan menegaskan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto.“Apakah kepala yang sekarang otomatis menjadi itu, biar Presiden yang menentukan,” kata dia.

Hasan juga menyinggung soal pendanaan, di mana pembentukan kementerian baru akan memerlukan alokasi anggaran tersendiri.“Kalau bikin lembaga baru kan harus disiapkan nanti. Sama kayak bikin PCO kan? Harus disiapkan juga,” ujar dia.

photo
Suasana Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). - (Republika/Prayogi)

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement