REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- RUU Haji dan Umrah yang rencananya akan disahkan pada Selasa (26/8/2025), membolehkan petugas non Muslim terlibat dalam penyelenggaraan haji di Indonesia atau menjadi pegawai Kementerian Haji dan Umrah. Asosiasi Muslim Pengusaha Umrah Haji Republik Indonesia (Amphuri) memberi pandangan soal hal itu.
Menurut Sekjen Amphuri Zaky Zakariya, tak masalah jika non Muslim terlibat dalam penyelenggatraan haji Indonesia. Menurutnya, wajar jika setiap Kementerian pegawainya terdiri dari berbagai lapisan masyarakat dan agama karena Indonesia negara majemuk.
Terkait penyelenggaraan haji, Zaky mengatakan masyarakat jangan Khawatir karena ASN non muslim yang mungkin ada dalam Kementerian Haji dan Umrah mungkin tidak diposisikan sebagai pembimbing Ibadah. Tetapi di sektor-sektor lain yang sifatnya teknis seperti pengelola dan petugas Embarkasi atau pegawai di Provinsi di mana muslim tidak menjadi mayoritas.
"Seperti Bali, Papua. Yang jelas tidak mungkin pegawai non muslim ditempatkan di wilayah bimbingan ibadah atau yang berkaitan dengan syariat," ujar Zaky dalam pesan singkatnya kepada Republika, Selasa (26/8/2025).
Zaky mengatakan, dalam perspektif Undang Undang: Konstitusi (UUD 1945)
Pasal 27 ayat (2) berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Kemudian, Pasal 28D ayat (3): “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
"Jadi, struktur kementerian tidak boleh hanya terdiri dari satu agama saja. Semua punya hak sama untuk jadi ASN (Aparatur Sipil Negara)," kata Zaky.