REPUBLIKA.CO.ID, LONDON — Para menteri luar negeri (menlu) dari 21 negara, termasuk di antaranya Inggris, Prancis, Australia, dan Kanada, mengecam rencana Israel memperluas pencaplokan wilayah Tepi Barat yang diduduki. Mereka menyatakan rencana tersebut tak dapat diterima dan merupakan pelanggaran hukum internasional.
"Kami mengutuk keputusan ini dan menyerukan pembatalannya segera dengan tegas," kata para menlu dari 21 negara terkait dalam pernyataan bersama yang dirilis Kamis (21/8/2025), dikutip laman Al Arabiya.
Pada Rabu (20/8/2025) lalu, Israel menyetujui proyek pembangunan permukiman seluas 12 kilometer persegi yang dikenal sebagai E1 di sebelah timur Yerusalem. Lewat proyek tersebut, Israel hendak membangun setidaknya 3.400 unit rumah.
Dalam pernyataan bersamanya, ke-21 menlu menegaskan proyek permukiman Israel berskala besar itu tidak akan membuahkan manfaat apapun. "Sebaliknya, ini berisiko merusak keamanan dan memicu kekerasan serta ketidakstabilan lebih lanjut, yang semakin menjauhkan kita dari perdamaian," kata para menlu.
"Pemerintah Israel masih memiliki kesempatan untuk menghentikan rencana E1 lebih jauh lagi. Kami mendesak mereka untuk segera mencabut rencana ini,” tambah mereka.
Selain Inggris, Prancis, Australia, dan Kanada, pernyataan bersama mengecam rencana megaproyek permukiman E1 Israel juga ditandatangani menlu Belgia, Denmark, Estonia, Finlandia, Islandia, Irlandia, Jepang, Latvia, Lituania, Luksemburg, Belanda, Norwegia, Portugal, Slovenia, Spanyol, dan Swedia. Kepala urusan luar negeri Komisi Eropa turut meneken pernyataan bersama tersebut.