Rabu 13 Aug 2025 17:31 WIB

Legalisasi Umroh Mandiri, AMPHURI Sebut Sejumlah Risiko yang akan Muncul

Asosiasi penyelenggara haji-umrah tolak legalisasi umrah mandiri.

Ilustrasi jamaah melaksanakan umroh.
Foto: Teguh Firmansyah/Republika
Ilustrasi jamaah melaksanakan umroh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah menolak legalisasi umrah mandiri yang tertera dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Haji dan Umrah karena sejumlah hal, seperti risiko tiadanya perlindungan jamaah, penipuan, serta dominasi penyelenggara umrah global.

“Kami tegas menolak legalisasi umrah mandiri. Karena bisa melepas perlindungan jamaah, membuka celah penipuan dalam dan luar negeri, serta memberi peluang besar bagi marketplace global menguasai pasar jamaah Indonesia,” kata juru bicara Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Muhammad Firman Taufik di Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Menurutnya, umrah mandiri terbukti tidak memberikan jaminan keamanan, kenyamanan dan perlindungan kepada jamaah, baik di dalam negeri maupun saat berada di Arab Saudi. Selain itu, katanya, umrah mandiri berisiko mengganggu terbentuknya ekosistem ekonomi penyelenggaraan haji dan umrah.

Dia menilai, umrah mandiri mengakibatkan pengeluaran umrah ke pihak luar negeri, sehingga mematikan peran pelaku resmi penyelenggara umrah.

“Seharusnya pemerintah memberikan pembelaannya kepada pelaku usaha dalam negeri dalam framing bela dan beli produk Indonesia,” kata Firman.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Zaky Zakaria Anshari menyebutkan bahwa pihaknya berfokus untuk melindungi jamaah, menjaga amanah ibadah, dan menyelamatkan ekosistem ekonomi umat yang telah terbangun sejak sebelum kemerdekaan.

Adapun penyelenggaraan haji dan umrah, katanya, merupakan warisan perjuangan umat. Sejak 1912, Muhammadiyah telah membentuk Bagian Penolong Haji, NU melalui ASBIHU, PERSIS dengan Karya Imtaq, hingga lembaga zakat, majelis taklim, pesantren, tokoh-tokoh, ulama, ikut serta menjadi bagian mengelola penyelenggaraan haji dan umrah.

Selain itu, kata Zaky, sektor umroh dan haji khusus bernilai tidak kurang dari Rp30 triliun per tahun. Selama ini dikelola oleh 3.421 penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus (PPIU/PIHK) yang berizin resmi yang menghidupi ratusan ribu pelaku usaha, ribuan mitra UMKM mulai dari penjahit ihram di daerah, katering, transportasi, hingga penginapan.

“Peran PPIU dan PIHK resmi bukan sekadar agen perjalanan. Tetapi pelindung jamaah, penopang ekonomi dan berbasis keummatan. Legalisasi umrah mandiri sangat potensial merugikan ekonomi keumatan, banyak pelaku usaha terpuruk dan pastinya ribuan mitra UMKM kolaps,” kata Zaky.

Adapun DPR RI telah mengesahkan draft RUU Haji dan Umrah menjadi usul inisiatif dalam siding paripurna pada 24 Juli 2025. Saat ini, DPR menunggu usulan RUU Haji dan Umrah dari pemerintah untuk dilakukan pembahasan dengan agenda pembicaraan Tingkat I.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement