Sabtu 02 Aug 2025 14:15 WIB

RUU Haji dan Umrah Dinilai Mengandung Pasal Karet, Amphuri: Pasalnya Bisa Dimanipulasi

UU No 8/2019 dinilai gagal mengantisipasi saat ada kuota tambahan dari Saudi.

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ketum Amphuri Firman M Nur.
Foto: Dok Istimewa
Ketum Amphuri Firman M Nur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menyampaikan sikap kritis terhadap draf revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya terkait ketentuan kuota haji khusus yang dinilai merugikan jamaah dan penyelenggara.

Ketua Umum Amphuri Firman M Nur menyoroti ketentuan dalam Pasal 8 Ayat (4) yang menyebutkan "kuota haji khusus paling tinggi 8 persen". Menurut Firman, frasa paling tinggi tersebut sangat elastis, tidak mengikat. Rancangan pasal tersebut menjadi pasal karet yang bisa dimanipulasi sesuai kepentingan tertentu.

Baca Juga

"Jangan ada pasal karet. Karena, dalam pasal 8 Ayat 4, kuota haji khusus disebut paling tinggi delapan persen," ujar Firman kepada wartawan di Kantor DPP Amphuri, Jakarta, Jumat (1/8/2025). 

Menurut Firman, pasal tersebut dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan mengancam keberlangsungan layanan haji khusus yang selama lebih dari satu dekade berjalan profesional dan tanpa gangguan. 

Dia menjelaskan, selama ini kuota haji khusus memang terealisasi di angka 7-8 persen dari total kuota nasional, dan dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) secara profesional. Namun, jika frasa "paling tinggi" tetap dipertahankan, maka peluang pengurangan sepihak bisa terjadi dan berdampak pada hak jamaah dalam memilih layanan haji yang sah dan berkualitas.

Amphuri mengusulkan agar frasa tersebut diubah menjadi "kuota haji khusus ditetapkan sekurang-kurangnya 8 persen dari kuota nasional. "Dengan rumusan tersebut, negara tetap memiliki ruang pengawasan, memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi jamaah dan penyelenggara," ucap Firman.

photo
Jamaah haji menunggu jam keberangkatan di Terminal Khusus Haji dan Umroh di Terminal 2F, Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Ahad (4/5/2025). s - (Republika/Thoudy Badai)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement