Kamis 31 Jul 2025 08:47 WIB

Hukum Penyihir dalam Islam

Penyihir adalah orang yang berhubungan dengan sihir dan menjalankannya.

Praktik sihir atau ilmu hitam (ilustrasi).Kekuatan dukun tak hanya dipercaya di Indonesia, tapi juga di seluruh dunia.
Foto: www.freepik.com
Praktik sihir atau ilmu hitam (ilustrasi).Kekuatan dukun tak hanya dipercaya di Indonesia, tapi juga di seluruh dunia.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dalam Ensiklopedi Muslim atau Minhajul Muslim yang ditulis oleh Syekh Abu Bakr Jabir Al Jazairi, disebutkan bahwa penyihir adalah orang yang berhubungan dengan sihir dan menjalankannya. 

Adapun hukum penyihir ialah aktivitasnya diamati dengan cermat. Jika tindakannya dan ucapannya termasuk hal-hal yang membuatnya menjadi kafir, ia dibunuh, karena Rasulullah SAW bersabda:

Baca Juga

حَدُّ السَّاحِرِ ضَرْبَةٌ بِالسَّيْفِ

“Hukuman bagi tukang sihir adalah dipenggal dengan pedang” (HR Tirmidzi dan Ad Daruquthni secara maru dan mauquf, namun yanng benar ialah mauquf dan marfu adalah dhaif, namun diamalkan. Imam Malik, Imam Syafii, dan Ahmad, banyak sekali generasi sahabat dan tabiin yang menjadikannya sebagai hujjah).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement