REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dalam Ensiklopedi Muslim atau Minhajul Muslim yang ditulis oleh Syekh Abu Bakr Jabir Al Jazairi, disebutkan bahwa penyihir adalah orang yang berhubungan dengan sihir dan menjalankannya.
Adapun hukum penyihir ialah aktivitasnya diamati dengan cermat. Jika tindakannya dan ucapannya termasuk hal-hal yang membuatnya menjadi kafir, ia dibunuh, karena Rasulullah SAW bersabda:
حَدُّ السَّاحِرِ ضَرْبَةٌ بِالسَّيْفِ
“Hukuman bagi tukang sihir adalah dipenggal dengan pedang” (HR Tirmidzi dan Ad Daruquthni secara maru dan mauquf, namun yanng benar ialah mauquf dan marfu adalah dhaif, namun diamalkan. Imam Malik, Imam Syafii, dan Ahmad, banyak sekali generasi sahabat dan tabiin yang menjadikannya sebagai hujjah).