REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggapan bahwa Islam mewajibkan kaum muslimin membunuh orang kafir dinilai sebagai kesalahpahaman yang lahir dari penafsiran keliru terhadap ajaran jihad. Dalam khazanah fikih Islam arus utama, membunuh orang yang tidak bersalah, apa pun agama dan keyakinannya, merupakan perbuatan yang dilarang.
Hal itu dijelaskan dalam rubrik tanya jawab keislaman yang ditulis Daud Matthews. Menurutnya, pengaburan makna jihad dengan aksi teror dilakukan oleh kelompok-kelompok yang tidak memiliki kompetensi dalam memahami hukum Islam.
"Islam arus utama menumbuhkan keyakinan dan praktik yang menjadikan pengambilan nyawa orang tak bersalah sebagai sesuatu yang tak terbayangkan, dan keyakinan ini dianut oleh sebagian besar Muslim di seluruh dunia," tulis Matthews dikutip dari About Islam, Rabu (1/7/2026).
Ia menegaskan, siapa pun yang mempelajari sumber-sumber syariat Islam secara objektif, yakni Alquran dan Hadits Nabi Muhammad SAW, tidak akan menemukan ajaran yang membenarkan ekstremisme, terorisme, ataupun tindakan agresi tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
Menurut Matthews, kelompok radikal telah mengabaikan prinsip-prinsip dasar hukum Islam dengan menafsirkan teks-teks agama secara menyimpang demi membenarkan kekerasan.