REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Salah satu kesalahpahaman yang sering muncul di era modern adalah anggapan bahwa syariat Islam hanya berisi aturan-aturan yang membatasi kebebasan manusia.
Sebagian orang memandang perintah dan larangan agama sebagai beban yang menghalangi seseorang untuk menikmati kehidupan.
Padahal, jika dicermati secara mendalam, seluruh ajaran Islam justru diturunkan untuk menjaga, melindungi, dan mewujudkan kemaslahatan manusia.
Allah SWT adalah Pencipta manusia. Dia Maha Mengetahui apa yang membawa kebaikan bagi hamba-Nya dan apa yang dapat merusak kehidupan mereka.
Oleh karena itu, seluruh syariat yang diturunkan melalui para nabi bukanlah untuk menyulitkan manusia, melainkan untuk mengarahkan mereka kepada kehidupan yang lebih baik, baik di dunia maupun di akhirat.
Para ulama menjelaskan bahwa tujuan utama syariat Islam terangkum dalam lima prinsip pokok yang dikenal sebagai al-kulliyat al-khams atau maqashid syariah, yaitu menjaga agama (hifzh ad-din), menjaga jiwa (hifzh an-nafs), menjaga akal (hifzh al-'aql), menjaga harta (hifzh al-mal), dan menjaga kehormatan (hifzh al-'irdh).
Seluruh hukum Islam, baik yang berkaitan dengan ibadah, muamalah, maupun hukum pidana, pada hakikatnya bertujuan melindungi lima kebutuhan dasar tersebut.
Ketika Allah SWT mewajibkan shalat, zakat, puasa, dan haji, tujuan utamanya bukan sekadar menjalankan ritual keagamaan. Di balik setiap ibadah terdapat hikmah besar yang membentuk kepribadian manusia.