REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di era digital saat ini, internet menjadi kebutuhan utama. Namun, tak jarang kita mendengar ada orang yang diam-diam menggunakan jaringan nirkabel wireless fidelity (Wi-Fi) milik tetangga atau orang lain tanpa izin.
Bagaimana pandangan Islam terhadap tindakan ini? Seorang mufti Mesir, Prof Dr Syauqi Alam, menjelaskan persoalan ini.
Menurut dia, dalam pandangan syariat, seorang Muslim tidak dibolehkan mengakses jaringan Wi-Fi yang terenkripsi tanpa izin dari pemiliknya. Bila mengakses Wi-Fi tanpa izin, ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak kepemilikan. Dengan perkataan lain, pelakunya telah melakukan dosa.
Dalam program televisi “Tanyakan pada Mufti”, sebagaimana dikutip dari laman Masrawy, Mufti Syauqi menekankan, tindakan memakai Wi-Fi tanpa izin serupa dengan merampas harta milik orang lain. Ini tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian (wara’) dalam memperoleh rezeki.
Namun, bagaimana jika jaringan Wi-Fi itu terbuka dan memang disediakan untuk umum?
Dalam hal ini, penggunaannya dibolehkan. Sebab, jaringan tersebut memang ditujukan untuk masyarakat luas. Yang penting, tegas Prof Syauqi, seorang Muslim tidak memanfaatkan jaringan Wi-Fi pribadi tanpa izin atau melanggar aturan yang ada.
View this post on Instagram
Syariat Islam sangat menekankan pentingnya menjaga hak milik orang lain. Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Siapa yang mengambil sejengkal tanah bumi yang bukan haknya, niscaya ditenggelamkan ia pada hari kiamat sampai ke dalam tujuh lapis bumi" (HR Bukhari).