Senin 23 Jun 2025 06:00 WIB

Jamaah Haji yang Meninggal dapat Asuransi, Ini Ketentuan Pengajuan Klaimnya

Ada empat skema dalam pemberian asuransi jamaah haji yang meninggal.

Jannatul Mala atau lebih dikenal dengan sebutan Pemakaman Mala menjadi salah satu tujuan ziarah jamaah haji dan umroh di Kota Mekkah. Pemakaman yang sudah ada sebelum Rasulullah lahir itu tertata rapi dengan batu-batu nisan tanpa nama. Beberapa keluarga Rasulullah dikebumikan di Mala. Di antaranya, Sayyidah Khadijah (istri), Aminah (ibu), Qasim dan Abdullah (anak), Abu Thalib (paman), dan Abdul Muthalib (kakek). Selain itu ada juga ulama Indonesia yang dimakamkan di Mala. Mereka adalah Syekh Nawawi Al Bantani dan yang terbaru KH Maimoen Zubair (Mbah Moen) yang meninggal pada 2019 saat menunaikan ibadah haji.
Foto: Karta/Republika
Jannatul Mala atau lebih dikenal dengan sebutan Pemakaman Mala menjadi salah satu tujuan ziarah jamaah haji dan umroh di Kota Mekkah. Pemakaman yang sudah ada sebelum Rasulullah lahir itu tertata rapi dengan batu-batu nisan tanpa nama. Beberapa keluarga Rasulullah dikebumikan di Mala. Di antaranya, Sayyidah Khadijah (istri), Aminah (ibu), Qasim dan Abdullah (anak), Abu Thalib (paman), dan Abdul Muthalib (kakek). Selain itu ada juga ulama Indonesia yang dimakamkan di Mala. Mereka adalah Syekh Nawawi Al Bantani dan yang terbaru KH Maimoen Zubair (Mbah Moen) yang meninggal pada 2019 saat menunaikan ibadah haji.

REPUBLIKA.CO.ID, Laporan Jurnalis Republika Teguh Firmansyah dari Makkah, Arab Saudi

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan jamaah haji reguler yang wafat akan mendapatkan asuransi. Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M Hanafi di Makkah, Ahad (22/6/2025).

Baca Juga

Menurut Muchlis M Hanafi, ada empat skema pemberian asuransi. Pertama, jamaah haji reguler yang wafat bukan karena kecelakaan. 

“Jamaah Haji Reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) Haji Reguler sesuai embarkasi,” terang Muchlis M Hanafi.

Kedua, jamaah haji reguler yang meninggal dunia karena kecelakaan. Asuransi yang diberikan dua kali besaran Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi. Ketiga, jamaah haji reguler yang cacat tetap total akibat kecelakaan. Jamaah dengan kategori ini diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.

“Keempat, jamaah haji reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi,” sebut Muchlis M Hanafi.

Berikut ketentuan terkait Asuransi Jiwa dan Kecelakaan bagi Jamaah Haji Reguler;

Masa Asuransi

1. Sejak jamaah haji reguler masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk pemberangkatan sampai keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan.

2. Jamaah haji reguler yang telah masuk asrama haji embarkasi dan asrama haji embarkasi antara untuk keberangkatan dan tiba di debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan kemudian sakit, dan meninggal dunia di rumah sakit rujukan.

3. Bagi Jamaah Haji Reguler yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi dan/atau rumah sakit rujukan lainnya melebihi masa kontrak asuransi, maka pertanggungan asuransinya diperpanjang sampai dengan Februari 2026.

4. Bagi Jamaah Haji Reguler setelah masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara mengalami sakit sehingga harus dirawat dan meninggal sampai dengan masa fase pemberangkatan berakhir.

Tata Cara Pengajuan Klaim

1. Seluruh dokumen persyaratan klaim diajukan dengan cara menginput ke portal e-Klaim JMA Syariah atau diajukan melalui email klaim-haji@jmasyariah.com.

2. Apabila terdapat dokumen atau informasi tambahan klaim yang perlu dilengkapi, maka petugas klaim akan menginformasikan lebih lanjut.

3. Proses pembayaran klaim dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap dan disetujui oleh petugas klaim.

4. Klaim akan dibayarkan dengan cara transfer ke rekening bank milik jemaah haji reguler yang didaftarkan pada saat pengajuan kepesertaan asuransi.

5. Laporan status klaim dan Bukti pembayaran klaim dapat dilihat dan diunduh pada portal e-Klaim JMA Syariah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement