REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menerapkan program wajib belajar diniyah bagi siswa sekolah dasar (SD). Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat pendidikan karakter dan keagamaan bagi generasi muda.
Untuk menerapkan program itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Dewan Pimpinan Cabang Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPC FKDT).
“Anak-anak SD di Kabupaten Cirebon sekarang diwajibkan untuk sekolah madrasah diniyah. Ini sebagai bekal anak-anak kita, agar nanti Kabupaten Cirebon memiliki generasi yang pintar dan agamis,” ujar Bupati Cirebon Imron di Cirebon, Jumat (20/6/2025).
Imron menegaskan, program itu merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menanamkan nilai-nilai keagamaan sejak dini, tanpa mengesampingkan pendidikan formal. Menurut dia, keseimbangan antara kecerdasan intelektual dan spiritual sangat penting dalam menghadapi tantangan zaman.
“Jadi, anak-anak yang sekolah di SD itu sekarang diwajibkan untuk siangnya sekolah madrasah diniyah,” tambahnya.
Dengan adanya program itu, Pemerintah Kabupaten Cirebon berharap mampu menciptakan generasi penerus yang tidak hanya unggul dalam bidang akademik, tetapi juga memiliki integritas, akhlak mulia, dan kepedulian sosial yang tinggi.
Langkah itu pun sejalan dengan visi untuk menciptakan Kabupaten Cirebon yang religius, berbudaya, dan berdaya saing, melalui integrasi antara pendidikan umum dan pendidikan keagamaan.